Banyak Yang Tertipu ! Ternyata Inilah 4 Dampak Negatif yang "LANGSUNG TERASA" Jika SIM Card Terdaftar dengan no KK dan KTP, Nomer 3 Bikin Geleng Kepala ! | HIDUP SEHAT

Banyak Yang Tertipu ! Ternyata Inilah 4 Dampak Negatif yang "LANGSUNG TERASA" Jika SIM Card Terdaftar dengan no KK dan KTP, Nomer 3 Bikin Geleng Kepala !

loading...


2. Bahaya jika ada pihak yang menyalahgunakan

Untuk aturan baru, rupanya tidak semua  konter hp yang diberi wewenang untuk menjual perdana, melainkan harus melengkapi syarat-syarat khusus. Nah jika mereka sudah diberi wewenang, barulah konter hp ini boleh menjual perdana dengan syarat para pembeli menunjukkan identitasnya secara lengkap.

Hal inilah yang perlu diperhatikan, pasalnya kadang ada saja oknum yang berbuat nakal, bisa saja data tersebut disalahgunakan, atau malah si oknum penjual ini malah melakukan penipuan. Oleh sebab itu, saat aturan SIM Card baru diberlakukan, sebaiknya kita mendaftar ke provider resmi saja, atau konter yang memang sudah sangat terpercaya untuk menghidari segala kemungkinan buruk.

3. Bakal banyak pemblokiran para pengguna yang tidak tahu

Sejatinya di Indonesia ini kadang masih banyak orang yang belum memahami masalah aturan baru ini. Nah hal itu pasti menjadi sebuah masalah tersendiri mengingat mereka yang terlambat melakukan registrasi bakal mengalami pemblokiran hingga 15 hari. Oleh sebab itu perlu dilakukan sebuah sosialisasi menyeluruh pada rakyat agar hal yang semacam ini tidak terjadi.

Apalagi kalau mengingat sejatinya kebanyakan pengguna dari telepon seluler itu hanya “asal pakai”, alias masih awam dengan aturan dalam teknologi. Alhasil kantor-kantor provider bisa penuh menggubrak lantaran banyaknya masyarakat yang SIM Cardnya diblokir.

4. Bakal banyak masyarakat yang tidak punya SIM Card

Seperti yang diketahui, rupanya sampai detik ini masih sangat banyak warga Indonesia yang belum memiliki e-KTP. Nah hal ini bakal menjadi sebuah masalah pasalnya salah satu syarat untuk melakukan registrasi adalah mencatumkan nomor yang tertera pada KTP dan Kartu Keluarga kan NIP-nya tertera di sana. Alhasil bakal banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan atau mendapatkan SIM Card untuk telepon selulernya.

Satu-satunya cara yang menunggu KTP-nya selesai atau melakukan registrasi khusus yang nantinya bakal ribet karena butuh KK dan surat pernyataan e-KTP belum jadi. Ya mau bagaimana lagi, lah wong uang pembuatan dan sosialisasinya saja masih dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung. Alhasil satu masalah merambah jadi problem yang lain.

Meskipun mungkin ada sisi negatif yang mungkin akan terjadi, namun sejatinya penggunaan KTP sebagai pendataan SIM Card ini juga buat kepentingan rakyat juga. Apalagi mengingat banyaknya penyalahgunaan nomor yang marak sekarang ini. Buruan gih daftarkan diri melalui website resmi atau pakai cara yang sudah disosialisasikan KOMINFO.


Klik Disini ! untuk tips berguna lainnya...
loading...